SensusIndonesia — Wakaf bukan semata tentang tanah yang diserahkan, atau bangunan yang didirikan atas nama kebaikan. Di dalamnya, ada harapan tentang kehidupan yang lebih berdaya, kesejahteraan yang tumbuh bersama, dan manfaat yang terus mengalir melampaui batas waktu. Di Kota Mataram, harapan itu perlahan dirajut menjadi kerja nyata.
Komitmen tersebut mengantarkan Kota Mataram meraih penghargaan “Kota Wakaf Paling Inovatif” Nasional 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Kota Mataram dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf yang berdaya, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian umat dan kelestarian alam.
Penghargaan diserahkan dalam ajang Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Aula Gedung Kuliah Bersama Lantai 10, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026). Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, hadir langsung menerima penghargaan tersebut.
Bagi Mataram, capaian ini bukanlah titik akhir. Ia merupakan kelanjutan dari perjalanan yang dimulai sejak 2025, ketika Kementerian Agama RI menetapkan Mataram sebagai Kota Wakaf bersama sembilan kabupaten/kota lainnya. Penetapan itu menjadikan Mataram satu-satunya Kota Wakaf di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Sejak saat itu, komitmen tidak berhenti pada penetapan administratif. Pemerintah Kota Mataram menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 1227/XI/2025 tentang Pembentukan Pengurus Program Kota Wakaf. Kolaborasi juga diperkuat melalui nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), terutama untuk mempercepat sertifikasi serta menyusun peta tematik tanah wakaf.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi sekaligus pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf agar memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” ujar TGH Mujiburrahman.
Menurutnya, zakat dan wakaf memiliki dimensi yang melampaui praktik keagamaan. Keduanya menyimpan potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi, yang dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk tumbuh, berkembang, dan mandiri.