Baca Juga: Gubernur Iqbal Minta NTB Satu Data Berbasis Detailing dan Interoperabilitas
Dalam penataan belanja daerah, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.
Sementara untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak berarti pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Penekanannya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.
Menurutnya, orientasi pengawasan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan berbasis data.
“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.