SensusIndonesia— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan ekstrim yang merupakan ancaman yang mengarah pada radikalisme dan berpotensi terorisme
Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari (14 - 15 September 2026) di Hotel Aston Mataram, ini juga dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan di Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin dalam acara ini mengatakan bahwa meski saat ini NTB dalam kondisi zero attack (nihil serangan) terorisme namun potensi ancaman yang dimulai dari ekstrimisme dan berkembang menjadi radikalisme masih marak dengan pola dan sasaran paparan makin komplek.
"Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026", sebut H. Taqiudin.
Dikatakannya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional adalah regulasi yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029 dimana regulasi daerahnya masih tertunda sejak 2024 silam.
Dikatakannya pula, NTB termasuk daerah rentan terpapar terorisme namun memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitaa agama dan budaya yang dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk mencegah paparan radikalisme.